PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Begini Aturan Baru Masuk Mal dan Resto

17 Agustus 2021, 14:46 WIB
Aturan Baru Masuk Mal dan Resto dimasa Perpanjangan PPKM. /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian/

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah menetapkan aturan baru untuk masyarakat yang akan mengunjungi mal dan resto di masa perpanjangan PPKM.

Aturan tersebut dikeluarkan usai Pemerintah resmi memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2-4 hingga 23 Agustus 2021.

Pemerintah saat ini fokus menekan penyebaran Covid-19, cara menetapkan aturan untuk pengunjung pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Seru! Amanda Manopo, Arya Saloka, dan Para Pemain Ikatan Cinta Ikut Lomba 17-an

Dikutip Purwakarta News dari PMJ News, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhun Binsar Panjaitan menyampaikan untuk pusat perbelanjaan kapasitasnya pengunjung akan ditingkatkan.

Jika aturan lama hanya 25 persen untuk kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan.

Aturan baru ini kapasitas untuk kunjungan, naik menjadi 50 persen.

Baca Juga: Alvin Faiz Klarifikasi atas Tuduhan Jadi Dalang Bangkrutnya Pesantren Ustad Arifin Ilham

Sedangkan untuk dine in atau makan ditempat naik menjadi 25 persen.

"Pemerintah juga meningkatkan kapasitas untuk kunjungan bagi pusat perbelanjaan menjadi 50 persen," katanya.

"Kemudian untuk makan di tempat 25 persen atau hanya 2 orang permeja di tiap mal atau pusat perbelanjaan,"ujar Menko Luhut saat konferensi pers, Senin, 16 agsutus 2021.

Baca Juga: Potret Cantik Ashanty dan Arsy Berseragam SD Rayakan HUT RI ke-76, Begini Komentar Netizen

"Diterapkan selama satu minggu kedepan di wilayah yang masuk level 4 dan 3," ucapnya.

Saat ini, kata Menko Luhut, pemerintah sudah melakukan evaluasi terhadap penerapan protokol kesehatan.

Hasilnya, masyarakat telah menerapkan secara disiplin.

Baca Juga: Ivan Gunawan Ungkap Tidak Mudah Mengajak Masyarakat untuk Mengikuti Vaksinasi Covid-19

Selain itu, adanya sisterm PeduliLindungi, Pemerintah telah mengantongi data jumlah masyarakat yang sudah melaksanakan vaksinasi.

Sebanyak satu juta lebih masyarakat telah melakukan chek ini agar bisa memasuki pusat perbenlanjaan.

Sedangkan sebanyak 619 orang ditolak untuk memasuki pusat perbelanjaan karena berbagai alasan.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler