PURWAKARTA NEWS - Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbagi menjadi 4 pangkat golongan, yang terdiri dari golongan 1 (I), golongan 2 (II), golongan 3 (III), dan golongan IV.
Pada masing-masing golongan itu terdapat beberapa pangkat berdasarkan pendidikan terakhir yan telah diselesaikannya.
Begitu juga dengan gaji yang akan diterimanya. Setiap golongan akan menerima gaji sesuai pangkat golongannya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Aa Umbara, KPK Panggi Sekda Bandung Barat Hingga Ketua DKM dan Baznas
Berikut kami sajikan update terbaru daftar gaji PNS untuk golongan 2A atau jabatan lulusan SMA/sederajat hingga D-3 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
0-1 tahun : Rp 2.022.200
1-2 tahun : Rp 2.054.100
3-4 tahun : Rp 2.118.800
Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, EWINDO Vaksinasi 2.000 Karyawan dan Keluarga
5-6 tahun : Rp 2.185.500
7-8 tahun : Rp 2.254.300
9-10 tahun : Rp 2.325.300
11-12 tahun : Rp 2.398.600
Baca Juga: 6 Artis yang Terjerat Kasus Narkoba, Terbaru Pasangan Nia Ramdhani dan Ardie Bakrie
13-14 tahun : Rp 2.474.100
15-16 tahun : Rp 2.552.000
17-18 tahun : Rp 2.632.400
19-20 tahun : Rp 2.715.300
Baca Juga: Warga Harus Berani Lapor Jika Ada Pemotongan Dana Bansos Tunai
21-22 tahun : Rp 2.800.800
23-24 tahun : Rp 2.889.100
25-26 tahun : Rp 2.980.000
27-28 tahun : Rp 3.073.900
Baca Juga: Pasca Ditangkap Polisi Nama Nia Ramadhani Langsung Trending Topic di Twitter
29-30 tahun : Rp 3.170.700
31-32 tahun : Rp 3.270.600
33 tahun hingga lebih : Rp 3.373.600
Baca Juga: Geger! Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Gara-gara Narkoba, Netizen Gak Bisa Buka Salak
Selain gaji, setiap PNS golongan 2A ini memiliki tunjangan yang berbeda-beda. Hal itu tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik struktural maupun fungsional.
Tunjangan yang didapat PNS golongan 2A antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.***