Cara Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Januari 2021, Cek Online Lewat eform.bri.co.id/bpum Gunakan NIK KTP

19 Januari 2021, 06:46 WIB
Ilusrasi BLT UMKM /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/

PURWAKARTA NEWS - Begini cara cairkan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta lewat bank BRI. Siapkan NIK KTP, cek online daftar penerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) lewat eform.bri.co.id/bpum.

Pelaku usaha yang berhak mendapatkan bantuan BLT UMKM akan menerima pemberitahuan berupa pesan singkat atau SMS dari bank penyalur, seperti BNI, BRI dan Mandiri.

Selain itu, bisa juga cek online lewat eform.bri.co.id/bpum, hanya gunakan NIK KTP.

Baca Juga: Dapat Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta di 2021, Penuhi Syarat Ini, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id

Baca Juga: Pastikan Dapat BLT Ibu Rumah Tangga Rp200 ribu, Kunjungi dtks.kemensos.go.id

Jika pelaku usaha mendapatkan SMS atau nama dan NIK KTP terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, tinggal mendatangi kantor cabang bank BRI terdekat dengan membawa e-KTP.

Hal ini untuk dilakukan verifikasi data pelaku usaha sebelum pencairan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Dikabarkan, pemerintah bakal kembali membuka pendaftaran calon penerima bantuan BLT UMKM di tahun 2021 ini. Cek penerima di eform.bri.co.id/bpum, cukup masukan NIK KTP.

Bantuan ini ditujukan bagi pelaku usaha agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Baca Juga: Cek di dtks.kemensos.go.id, KPM Graduasi Bisa Cairkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta

Penuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah agar dapat bantuan BLT UMKM. Salah satu syarat penting yaitu pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Penerima bakal tercatat nama dan NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum.

Selain itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar dapat bantuan BPUM atau BLT UMKM yaitu pelaku usaha merupaka Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro dan bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku usaha yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM bisa melakukan pencairan hingga Februari 2021 sebelum pemerintah melakukan masa perpanjangan pencarian ini.

Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Masih Bisa Dapat BLT UMKM, Begini Caranya

Pelaku usaha bisa cek lolos atau tidaknya sebagai penerima BLT UMKM melalui website e-from BRI, yaitu eform.bri.co.id/bpum, hanya menggunakan NIK KTP pelaku usaha.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum:

- Login di eform.bri.co.id/bpum.

- Masukan nomor KTP atau NIK KTP

- Masukan kode captcha yang tersedia. Kode ini harus sama dengan apa yang ditampilkan dalam efrom tersebut.

Baca Juga: Terungkap Airlangga Hartarto Pernah Positif COVID-19

- Lalu klik cari. Jika nama pelaku usaha tercantum akan menampilkan informasi sebagai penerima BPUM berikut dengan nomor rekeningnya. Namun jika belum tercantum, akan menampilkan bahwa Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Jika nama pelaku usaha tercatat di eform.bri.co.id/bpum, selanjutnya, penerima tinggal datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa KTP. Hal ini untuk dilakukan verifikasi data. Setelah selesai verifikasi data, maka bantuan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta bisa segera disalurkan ke penerima.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler