Dapat Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta di 2021, Penuhi Syarat Ini, Cek Daftar Penerima di eform.bri.co.id

- 19 Januari 2021, 01:37 WIB
Panipuan BPUM marak di Media Sosial
Panipuan BPUM marak di Media Sosial /Tangkap layar/instagram kemenkopukm/

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah bakal kembali membuka pendaftaran calon penerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di tahun 2021 ini. Cek penerima di eform.bri.co.id/bpum, cukup masukan NIK KTP.

Bantuan ini ditujukan bagi pelaku usaha agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Penuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah agar dapat bantuan BLT UMKM. Salah satu syarat penting yaitu pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Penerima bakal tercatat nama dan NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Pastikan Dapat BLT Ibu Rumah Tangga Rp200 ribu, Kunjungi dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Cek di dtks.kemensos.go.id, KPM Graduasi Bisa Cairkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta

Selain itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar dapat bantuan BPUM atau BLT UMKM yaitu pelaku usaha merupaka Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro dan bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku usaha yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM bisa melakukan pencairan hingga Februari 2021 sebelum pemerintah melakukan masa perpanjangan pencarian ini.

Pelaku usaha bisa cek lolos atau tidaknya sebagai penerima BLT UMKM melalui website e-from BRI, yaitu eform.bri.co.id/bpum, hanya menggunakan NIK KTP pelaku usaha.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x