NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Masih Bisa Dapat BLT UMKM, Begini Caranya

- 17 Januari 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UMKM.
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UMKM. /ANTARA/Arif Firmansyah

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha masih bisa dapat bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM meski NIK KTP tidak tercantum di eform.bri.co.id/bpum, dengan catatan harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapaun syarat penerima BLT UMKM ini salah satunya yaitu pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Selain itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar dapat bantuan BPUM atau BLT UMKM, yaitu pelaku usaha merupaka Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro dan bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Cek Online BST Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Cek di eform.bri.co.id

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pemerintah memastikan jika bantuan BLT UMKM akan dilanjutkan di tauhn 2021 ini.

Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini ditujukan untuk membantu pelaku usaha agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Selain itu, BLT UMKM ini untuk penguatan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Bantuan ini sudah dimulai di tahun 2020 dan berakhir pada Bulan November untuk tahap 2.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x