PENTING! Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2021, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum

16 Januari 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta /pixabay.com

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha harus memperhatikan syarat penting ini agar dapat bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta, berikut juga dengan cara daftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021.

Sejumlah syarat penting harus dipenuhi pelaku usaha agar dapat BLT UMKM salah satunya yaitu pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Selain itu, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar dapat bantuan BPUM atau BLT UMKM, yaitu:

Baca Juga: Bupati Purwakarta Sampaikan Permohonan Maaf

Baca Juga: Cek Persyaratan Kartu Prakerja Agar Lolos di 2021

- Pelaku usaha merupaka Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bantuan BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha. Dikabarkan pendaftaran akan kembali dibuka di tahun 2021 ini.

Bantuan BLT UMKM atau BPUM ini diberikan untuk membantu pelaku usaha sekaligus penguatan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Bantuan ini sudah dimulai di tahun 2020 dan berakhir pada Bulan November untuk tahap 2.

Baca Juga: Cuma Pakai NISN, Cek Bantuan Anak Sekolah PIP Rp1 Juta di pip.kemdikbud.go.id

Pelaku usaha yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima BLT UMKM bisa melakukan pencairan hingga Februari 2021 sebelum pemerintah melakukan masa perpanjangan pencarian ini.

Pelaku usaha bisa cek lolos atau tidaknya sebagai penerima BLT UMKM melalui website e-from BRI, yaitu eform.bri.co.id/bpum, hanya menggunakan NIK KTP pelaku usaha.

Berikut cara cek penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum:

- Login di eform.bri.co.id/bpum.

- Masukan nomor KTP atau NIK KTP

- Masukan kode captcha yang tersedia. Kode ini harus sama dengan apa yang ditampilkan dalam efrom tersebut.

- Lalu klik cari. Jika nama pelaku usaha tercantum akan menampilkan informasi sebagai penerima BPUM berikut dengan nomor rekeningnya. Namun jika belum tercantum, akan menampilkan bahwa Anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Cek di dtks.kemensos.go.id, Dapatkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Tahun 2021 dari Kemensos

Sebagai informasi, untuk pendaftaran BLT UMKM atau BPUM ini bisa melalui lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Cek Anda Penerima BST Rp300 ribu di dtks.kemensos.go.id

Pelaku usaha yang berhak mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan menerima pemberitahuan melalui SMS.

Selain itu, bisa juga cek online melalui form online BRI BPUM yaitu eform.bri.co.id/bpum. Cukup masukan NIK pelaku usaha. Jika NIK tercantum, maka akan nama pelaku usaha dan NIK tertera di sana.

Selanjutnya, penerima tinggal datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa KTP. Hal ini untuk dilakukan verifikasi data. Setelah selesai verifikasi data, maka bantuan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta bisa segera disalurkan ke penerima.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler