Pencairan BLT Subsidi Gaji Januari 2021, Cek Daftar Penerima BSU Melalui Link Ini

16 Januari 2021, 05:57 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair, Pekerja Silahkan Cek Rekening Anda di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id /suara halmahera/beranda website bantuan.kemnaker.go.id

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kemnaker akan segera menyalurkan BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) di bulan Januari 2021.

BLT subsidi gaji atau BSU yang dicairkan di bulan Januari ini, khusus untuk penerima yang belum mendapatkan pencairan.

Para penerima BLT subsidi gaji ini harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjan dan yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Simak Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT UMKM Tahun 2021, Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Login di eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Pada sebelumnya, atau di tahun 2020, pencairan BLT subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta ini dicairkan selama 2 termin, dengan rincian termin 1 Rp1,2 juta, dan termin 2 Rp1,2 juta.

Untuk cek apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa cek melalui aplikasi BPJSTKU mobile, atau melalui laman website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, karyawan yang berhak menerima bantuan BLT subsidi gaji yaitu jika memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Pahami Persyaratan Kartu Prakerja Bila Ingin Lolos di 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4.. Pekerja/Buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

8. Bukan karyawan BUMN dan PNS

Baca Juga: Dapatkan Token Listrik Gratis Januari 2021, Klaim di pln.co.id atau Via WhatsApp, Ini Caranya

Penerima BLT subsidi gaji bisa cek melalui cara berikut ini:

1. Login kemnaker.go.id melalui PC atau HP.

2. Klik ‘daftar sekarang’ yang ada di pojok kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun. Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail. Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat e-mail, nomor telepon, dan password.

4. Selanjutnya klik ‘daftar sekarang’ di bagian bawah

5. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id, Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di Kantor Ini

6. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS

7. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login

8. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.

9. Setelah berhasil, kunjungi profil dan gulir layar ke bawah lalu ada pemberitahuan seperti ini: “Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah”.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler