Pemerintah DKI Denda Rp5 Juta bagi Warga yang Tolak Vaksinasi COVID-19

6 Januari 2021, 23:59 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

 

PURWAKARTA NEWS - Warga DKI Jakarta yang menolak vaksinasi COVID-19 terancam mendapatkan sanksi denda sebesar Rp5 juta. Hal ini sebagaimana ditegaskan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Peraturan mengenai sanksi denda ini tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta.

Dalam keterntuan tersebut diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

"Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19," kata Riza dilansir Purwakarta News dari Antara, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Pemerintah DKI Denda Rp5 Juta bagi Warga yang Tolak Vaksinasi COVID-19

Riza mengungkapkan pertimbangan dari dikeluarkannya perda yang juga mengatur sanksi denda ini adalah marak kasus warga yang membawa lari jenazah COVID-19, penolakan penguburan jenazah di pemakaman khusus, hingga penolakan dilakukan tes usap (PCR).

Maka kemudian guna mengantisipasi terjadinya penolakan pada vaksinasi COVID-19, Pemprov DKI memutuskan untuk memberlakukan sanksi denda pada penolak berbagai kebijakan kesehatan mulai pemeriksaan, protokol penguburan, hingga vaksinasi, bahkan dendanya ditingkatkan hinggan Rp7 juta jika ada kekerasan.

"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kita perlakukan sama seperti menolak diswab/kubur pemakaman jenazah sesuai protokol COVID-19 yang dendanya sanksi besarnya Rp5 juta kalau terjadi pemaksaan/kekerasan ditingkatkan menjadi Rp7 juta," ujarnya.

Baca Juga: Sambil Nangis, Gisel Minta Maaf ke Mantan Suami Gading Marten atas Video Asusila

Untuk itu Riza meminta seluruh warga yang ada di Jakarta untuk taat dan tidak perlu khawatir terkait vaksinasi COVID-19. Apalagi Presiden Joko Widodo jadi orang yang pertama disuntik vaksin.

"Kalau terkait keraguan vaksin, tak usah khawatir, kami pemerintah pusat dan Pemda DKI bertanggung jawab. Bahkan Pak Jokowi menjadi orang pertama yang ingin disuntik. Jadi warga negara tidak perlu khawatir atau takut terkait vaksin. Kami bertanggungjawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga," ujarnya.

Riza menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 berbeda, sebab vaksinasi ini menyasar penyakit menular yang mana tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri dan keluarga tapi juga orang lain.

Riza menyadari ada penolakan vaksinasi dengan alasan Hak Asasi Manusia (HAM). Penolakan tersebut menganggap vaksinasi ini harus secara sukarela karena masih ada warga yang ragu terhadap vaksin tersebut.

Baca Juga: Air Mata Pinangki: Anak Masih Kecil, Bapak Sakit, Saya Minta Belas Kasihan

"Nah di sini kan menyangkut orang lain. Justru HAM nya terbalik kalau kita tidak disuntik, kita mengganggu hak hidup orang, hak keselamatan orang karena COVID-19 ini dengan cepat dapat membahayakan dan menularkan ke orang lain. Itu yang mohon dipahami oleh seluruh warga kenapa semua wajib divaksin. Dan kenapa harus ada denda, sanksi pidana," ucapnya.

"Namun demikian kita negara hukum, silahkan bagi siapa saja warga yang keberatan atau menolak mengajukan secara hukum prosedurnya silakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Apapun yang menjadi keputusan tetap, tentu sebagai pemerintah, setiap warga negara harus patuh dan taat. Sejak belum ada keputusan tetap, kita laksanakan ketentuan yang berlaku hari ini," tuturnya.

Sebagai informasi, masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, yakni orang yang tidak mempunyai riwayat penyakit bawaan (komorbid), sehingga wajib mengikuti program pemerintah tersebut.

Baca Juga: Misteri Asal Muasal 'Action Plan' untuk Djoko Tjandra

Pada tahap pertama vaksinasi COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memprioritaskan vaksinasi tahap pertama bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan jumlah diproyeksikan mencapai 119.145 orang.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler