Masih Bisa Dapat BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta, Meski NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Ini Caranya

18 Desember 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi pencairan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta.* /ANTARA/Rahmad /

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha yang belum mendapatkan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bisa mendaftarkan diri dipendaftaran selanjutnya. Direncanakan pendaftaran BLT UMKM ini dibuka kembali di 2021.

Seperti diketahui, pendaftaran bantuan BPUM tahap 2 sudah ditutup akhir November 2020. Berarti bulan ini, Desember 2020 tinggal menunggu lolos atau tidak nya sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta.

Bagi pelaku usaha yang sudah mendaftar di tahap 2, bisa cek lolos atau tidaknya sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM di situs yang disediakan BRI, yakni eform.bri.co.id.

Baca Juga: Login di eform.bri.co.id, Bisa Lewat HP, Berikut Cara dan Syarat Agar Dapat BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: NIK Tidak Tercantum di eform.bri.co.id? Masih Bisa Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Begini Caranya

Cek penerimanya pun cukup mudah, bisa lewat HP, hanya masukan NIK atau nomor KTP di kolom yang tersedia pada situs dari BRI tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bantuan dari pemerintah melalui Kemenkop ini akan diperpanjang sampai 2021. Artinya, pelaku usaha yang belum menerima BPUM atau BLT UMKM di 2020 bisa daftar di 2021 mendatang.

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan program bantuan BPUM atau BLT UMKM akan dilanjutkan di tahun 2021.

"Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro," ujarnya dilansir dari website resmi Kemenkop UKM.

Baca Juga: Login di dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima BST Bansos PKH, Dapat Bantuan Rp300 Ribu

Menurut data dari Kemenkop UKM, sampai saat ini ada sebanyak 28 juta pelaku usaha mikro yang mengajukan bantuan BPUM. Namun pemerintah hanya sanggup mengucurkan 12 juta.

"Kita evaluasi. Ke depan yang mendapatkan (BPUM) harus yang baru. Karena ada 28 juta yang minta. Kita hanya memberikan 12 juta," lanjut Teten.

Bagi pelaku usaha yang belum berkesempatan mendapatkan BPUM ini, bisa mengajukan di tahun 2021.

Sambil menunggu pendaftaran dibuka, simak dulu cara dan syarat pendaftaran progam BPUM atau BLT UMKM.

Baca Juga: Cara Dapat BST Rp300 Ribu, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id, Bansos PKH Cair Lagi Desember

Untuk pengajuan pendaftaran calon penerima BPUM ini bisa melalui dua cara, yakni melalui online dan offline.

Adapun untuk online, disediakan formulir pendaftaran online yang dibuat oleh Diskop UKM di masing-masing daerah. Sedangkan untuk offline, bisa langsung ke dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Cara Klaim Token Listrik Gratis dari PLN untuk Bulan Desember 2020

Bagi pelaku usaha yang sudah mendaftar pada tahap 2, dipastikan dapat BLT UMKM Rp2,4 juta akan diberitahuka melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur.

Selain itu, bisa cek mandiri lolos atau tidaknya sebagai penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id. Jika pelaku usaha dapat SMS ataupun NIK tercantum atau terdaftar di eform.bri.co.id tinggal datang ke kantor cabang bank BRI terdekat.

Hal itu untuk dilakukan verifikasi data pelaku usaha, setelah verifikasi data maka dana BLT UMKM Rp2,4 juta bisa disalurkan ke pelaku usaha.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler