Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Cukup Pakai NIK Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

10 Desember 2020, 09:08 WIB
Ilustrasi cara cek penerima BLT /ANTARA

PURWAKARTA NEWS - Pendaftaran Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 ditutup pada akhir November kemarin.

Dengan begitu, bulan Desember ini hanya tinggal pengumuman penerima bantuan BPUM.

Dikabarkan, sebanyak 3 juta pelaku Usaha, Mikro, Keci dan Menengah (UMKM) bakal mendapatkan program BPUM atau bantuan langsung tunai (BLT) tahap 2 sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Sudah Dapat Token Listrik Gratis Desember 2020 dari PLN? Segera Klaim! Begini Caranya

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini Kamis, 10 Desember 2020: Ada Putri Untuk Pangeran dan Ikatan Cinta

Bagi pelaku UMKM yang sudah mendaftar dan berhak menerima BPUM bakal menerima pesan singkat atau SMS berupa pemberitahuan penerima BPUM.

Selain itu, pelaku usaha bisa cek mandiri secara online di eform.bri.co.id/bpum. Cukup masukan NIK atau nomor KTP.

Jika pelaku usaha dapat SMS ataupun NIK tercantum di eform.bri.co.id/bpum, pelaku usaha bisa mendatangi kantor cabang BRI terdekat. Hal ini untuk verifikasi data dan penyaluran BLT sebesar Rp2,4 juta per pelaku UMKM.

Diketahui bantuan dari pemerintah melalui Kemenkop UKM ditujukan bagi pelaku usaha agar mengembangkan usahanya di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 10 Desember 2020: Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces

Adapun untuk cara cek online di eform.bri.co.id/bpum cukup mudah, tinggal masukan NIK atau nomor KTP di kolom form online BRI BPUM. Jika NIK dan nama pelaku usaha tertera di sana, maka dipastikan mendapatkan bantuan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Rencananya, pendaftaran bantuan ini akan dibuka kembali dan akan diperpanjang hingga 2021.

Untuk pengajuan penaftaran calon penerima BPUM ini bisa melalui dua cara, yakni melalui online dan offline.

Adapun untuk online, disediakan formulir pendaftaran online yang dibuat oleh Diskop UKM di masing-masing daerah. Sedangkan untuk offline, bisa langsung ke dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Anak Mantan Kapolri Unggul dari Anak Yance di Pilkada Indramayu

Adapun syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 10 Desember 2020: Simak Peruntungan Aries, Taurus, Gemini dan Cancer

Pelaku UMKM yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM akan diberitahukan melalui pesan singkat atau SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Bisa juga cek online melalui form online BRI BPUM yaitu eform.bri.co.id/bpum. Cukup masukan NIK pelaku usaha. Jika NIK tercantum, maka akan nama pelaku usaha dan NIK tertera di sana.

Selanjutnya, penerima tinggal datang ke kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa KTP. Hal ini untuk dilakukan verifikasi data. Setelah selesai verifikasi data, maka bantuan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta bisa segera disalurkan ke penerima.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler