Rizieq Tolak Tes COVID-19, Wagub DKI Ancam Denda

24 November 2020, 10:20 WIB
Habib Rizieq shihab. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

PURWAKARTA NEWS - Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengaku tidak mengetahui penyebab pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menolak tes cepat (rapid test) COVID-19 karena belum mendapat informasi yang jelas terkait soal itu.

"Saya enggak tahu konteksnya seperti apa pada saat beliau ditawari. Tentu kami perlu dapat informasi yang lebih jelas sehingga bisa berkomentar," kata Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Senin 23 November 2020 dilansir Antara.

Rizieq sedianya harus menjalani rapid test di lingkungan kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, dampak munculnya klaster COVID-19 di Petamburan usai Rizieq menggelar acara.

Baca Juga: Mapolda Metro Jaya Dipenuhi Karangan Bunga Dukung Pencopotan Baliho Rizieq

Terkait tes tersebut, Widyastuti menyatakan rapid test yang digelar di klaster Petamburan berjalan lancar dan dilakukan bagi warga yang berada di sekitar kediaman Rizieq.

"Sejauh ini teman-teman kami yang bekerja di Petamburan bersama dengan perangkat Satuan Tugas COVID-19, RT/RW, Lurah dan Camat kemarin dengan tim Polda Metro Jaya sudah berjalan dengan baik," ucap dia.

Pelacakan atau tracing kasus COVID-19, kata Widyastuti, dilakukan dengan perluasan dan pendalaman jika ditemukan kasus positif.

"Kami bergerak dari kasus positif lalu kita dalami siapa yang berhubungan dalam masa inkubasi sekitar dua minggu terakhir kita lakukan testing," ucapnya.

Baca Juga: Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Dukung Pangdam Jaya Turunkan Baliho Rizieq

Sementara itu, ketua RT 09 RW 04, Hambali, mengatakan warga kurang antusias mengikuti rapid test yang digelar Minggu 22 November 2020 dengan alasan masih takut terhadap COVID-19.

"Yang datang belum sampai 30 orang dari jumlah warga saya 300 orang," ucap Hambali saat dilakukan tes.

Rizieq Tolak Swab

Perwakilan dari Polsek Metro Tanah Abang dikirim untuk mengimbau Rizieq agar menjalani tes usap COVID-19 pada Sabtu 21 November 2020.

Hal itu dilakukan setelah mendapat info Rizieq sakit dengan ciri-ciri diduga terpapar COVID-19.

Namun Rizieq tidak dapat ditemui dengan alasan tengah beristirahat dan tidak menerima tamu.

Baca Juga: Menteri Agama: Kasus Perceraian Meningkat Selama Pandemi COVID-19

Sehingga pihak kepolisian hanya mengimbau Rizieq lewat utusannya dari depan pagar rumah.

Pihak Rizieq menolak tes usap yang disarankan pemerintah dan mengaku akan menjalani 'Swab' secara secara mandiri.

“Katanya mereka mau melaksanakan ‘swab’ mandiri,” ujar Heru, di Jakarta, Minggu 22 November 2020.

Sanksi Denda

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan warga yang menolak untuk mengikuti tes usap (swab test) COVID-19 dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp7 juta.

"Terkait dengan swab memang ada ketentuan di Perda tidak boleh menolak, termasuk di vaksin juga ada peraturannya. Dendanya maksimal Rp5 juta bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp7 juta," kata Riza di Polda Metro Jaya, Senin.

Riza juga menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan akan memastikan seluruh masyarakat yang pernah mengikuti kerumunan yang berpotensi menjadi klaster COVID-19 untuk menjalani pemeriksaan.

"Nanti kami dari Pemprov dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan terus berupaya agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala terpapar virus corona kita akan minta tes," tambahnya.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler