Mengenal Bubur Suro, Kuliner Daerah Yang Masuk Waris Budaya Tak Benda

- 7 Maret 2022, 16:57 WIB
Mengenal Bubur Bubur Suro, Kuliner Daerah Yang Masuk Waris Budaya Tak Benda/
Mengenal Bubur Bubur Suro, Kuliner Daerah Yang Masuk Waris Budaya Tak Benda/ /disbudpar.cirebonkota.go.id

PURWAKARTA NEWS - Bubur Suro telah ditetapkan sebagi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada tahun 2022, oleh Pemerintah Jawa Barat.

Bubur Suro sendiri dikenal menjadi kuliner khusus yang dibuat saat memasuki Tahun Bariu Islam, yang jatuh pada 1 Muharram dalam kalender hijriah atau tanggal 10 Suro dalam penanggalan Jawa.

Dikutip dari laman disparbud.cirebonkota.go.id, Bubur Suro dibuat dari bahan suro pademan atau hasil bumi.

Baca Juga: Catatan Menarik Persib Bandung Kala Bertanding dengan Jersey Ketiga

Bahan-bahan bubur suro tersebut diantaranya seperti kacang-kacangan, umbi-umbian, kelapa, dan buah-buahan.

Berdasarkan keterangan dari laman disbudpar.cirebonkota.go.id, bubur Suro terbuat dari bubur beras, santan kelapa, dan lauk pauk, seperti sambal goreng, ayam suwir, ikan asin jambal, dan bahan lainnya.

Penyajian bubur suro ditempatkan di takir, yaitu wadah yang terbuat dari daun klutuk berbentuk seperti perahu.

Baca Juga: Peringatan BMKG: Ada potensi Angin Kencang Dua Hari Ke Depan, Termasuk di Wilayah Jabar Ini

Utuk diketahui, Bubur Suro telah ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada tahun 2022.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x