Firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 229 yang memiliki arti:
"Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya"
Seorang istri diperbolehkan memberikan gugatan cerai terhadap suaminya akan tetapi harus berdasarkan dengan syarat dan alasan yang jelas.
Satu hal yang perlu diingat bahwa ketika istri mengajukan gugatan cerai kepada suami, maka tidak ada kata "rujuk".
Akan tetapi gugatan cerai seorang istri hukumnya akan menjadi haram jika sang istri memberikan gugatan cerai kepada suaminya tanpa alasan.
Hal tersebut diungkapkan dalam HR. Abu Dawud, At-Timidzi dan Ibu Majah.
Baca Juga: Laporan Harta Kekayaan KPK Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika dari 2018-2021
"Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut."
Dalam gugatan cerai dengan istilah khulu yang memiliki hukum mubah, diperlukan kesepakatan antara kedua belah pihak, baik itu kesepakatan dari suami ataupun kesepakatan dari istri.