Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Ini Dua Istilah Perceraian yang Ada dalam Islam

- 22 September 2022, 18:57 WIB
Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Ini Dua Istilah Perceraian yang Ada dalam Islam
Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Ini Dua Istilah Perceraian yang Ada dalam Islam /

Maka, dengan kesepakatan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa akad khulu, diharuskan untuk adanya kerelaan dari pihak suami untuk menerima tebusan.

Tak hanya itu, diharuskan pula adanya kesanggupan dari pihak istri.

Hal yang paling penting ialah nominal tebusan tersebut tidak diperbolehkan melebihi nominal maskawin saat pernikahan.

Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam bukunya al-Muhadzdzab fi Fiqih al-Imam al-Syafi'i menjelaskan, "Apabila seorang perempuan benci terhadap suaminya karena penampilannya yang jelek, atau perlakuannya yang kurang baik, sementara ia takut tidak akan bisa memenuhi hak-hak suaminya, maka boleh baginya untuk mengajukan khulu dengan membayar ganti rugi atau tebusan."

Baca Juga: Menyoal Harta Gono-gini, Inilah Laporan Kekayaan KPK Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi

Selain dengan alasan takut berbuat kufur, terdapat beberapa alasan lain diperbolehkan seorang istri mengajukan gugatan cerai ialah saat suami melakukan penganiayaan berupa fisik maupun verbal hingga membuat istri menjadi menderita.

Selain itu gugatan cerai diperbolehkan diajukan oleh istri kepada suaminya, jika sang suami tidak menjalankan kewajiban dan perintah agama dan tidak menjalankan kewajibannya terhadap sang istri, seperti selingkuh, berzina, tidak menjalankan aturan agama, dan melakukan hal yang tidak baik kepada istri, maka sang istri diperbolehkan untuk mengajukan gugatan cerai.

Gugatan cerai juga diperbolehkan oleh sang istri ketika suami tidak memberikan nafkah, sementara sang suami mampu untuk menafkahinya. ***

Halaman:

Editor: Solahudin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah