PURWAKARTA NEWS - Kabar mengenai gugatan cerai yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap anggota DPR RI, Dedi Mulyadi mengejutkan banyak pihak.
Menurut keterangan, Anne Ratna Mustika datang sendiri ke Pengadilan Agama dan mendaftar gugatan cerai bersama dengan Dedi Mulyadi.
Selain itu, Anne Ratna Mustika juga menutup rapat terkait alasannya melakukan gugatan cerai terhadap sang suami, Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Mengkonfirmasi Soal Kabar Gugatan Cerai Terhadap Dedi Mulyadi
Akan tetapi, telah diketahui bahwa sidang pertama terkait gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi akan dilangsungkan pada pekan yang akan datang, tepatnya pada tanggal 5 Oktober 2022.
Menurut hukum negara, gugatan cerai yang diajukan oleh Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi merupakan hal yang sah-sah saja dan dapat diterima.
Akan tetapi, bagaimana pandangan Islam terhadap gugatan cerai yang dilakukan oleh Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi?
Apakah seorang istri mengajukan gugatan cerai terhadap suami merupakan hal yang tidak diperbolehkan menurut hukum Islam?