Baca Juga: Tukang Rongsok Unik Ini Tak Henti Panjatkan Doa Saat Dibelanjakan Dedi Mulyadi di Malam Takbiran
Baca Juga: Gus Baha Bahas dan Sindir Syarat Sah Khutbah Jumat, Simak Penjelasannya Awas Jangan Sampai Salah!
4. Suami Divonis Memiliki Penyakit Berbahaya
Penyakit tersebut bisa berupa penyakit yang menular, penyakit impoten atau penyakit berbahaya lainnya.
5. Suami Fasik
Fasiknya suami sebab melakukan dosa-dosa besar, atau tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban fardu yang mana jika suami tidak melakukannya bisa menyebabkan kekafiran atau rusaknya akad nikah.
Itulah penjelasan hukum Islam tentang diperbolehkannya seorang istri mengguat cerai suaminya.***