Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Begini Hukum Istri Gugat Cerai dalam Islam

- 22 September 2022, 14:11 WIB
 Menyoal Harta Gono-gini, Inilah Laporan Kekayaan KPK Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi
Menyoal Harta Gono-gini, Inilah Laporan Kekayaan KPK Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi /

PURWAKARTA NEWS - Baru-baru ini, Masyarakat Purwakarta dihebohkan oleh berita Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi.

Dalam hal ini, Agama Islam memiliki pandangan hukum yang mengatur perceraian, gugatan yang dilayangkan oleh seorang istri kepada suami seperti halnya Anne Ratna Mustika yang menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi.

Dalam pandangan hukum Islam, mengguat cerai seorang istri kepada suami hukumnya haram jika tidak ada alasan, dan tentu Anne Ratna Mustika memiliki alasan mendasar sehingga dirinya menggugat suaminya Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Laporan Harta Kekayaan KPK Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika dari 2018-2021

Baca Juga: Menyoal Harta Gono-gini, Inilah Laporan Kekayaan KPK Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi

Lantas, alasan apa saja yang diperbolehkan seorang istri menngugat cerai suami, seperti Anne Ratna Mustika yang menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi?

Maka, menurut sudut pandang Islam, Anne Ratna Mustika boleh melayangkan gugatan cerai kepada suaminya Dedi Mulyadi jika memiliki alasan tertentu.

Hal ini sesuai dengan mekanisme yang ada di Pengadilan Agama, permintaan cerai tersebut harus diajukan kepada pengadilan dan selanjutnya pengadilan memproses dan menyetujui atau menolak gugatan cerai tersebut.

Baca Juga: Profil Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Halaman:

Editor: Solahudin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x