Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Begini Hukum Istri Gugat Cerai dalam Islam

- 22 September 2022, 14:11 WIB
 Menyoal Harta Gono-gini, Inilah Laporan Kekayaan KPK Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi
Menyoal Harta Gono-gini, Inilah Laporan Kekayaan KPK Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi /

PURWAKARTA NEWS - Baru-baru ini, Masyarakat Purwakarta dihebohkan oleh berita Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi.

Dalam hal ini, Agama Islam memiliki pandangan hukum yang mengatur perceraian, gugatan yang dilayangkan oleh seorang istri kepada suami seperti halnya Anne Ratna Mustika yang menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi.

Dalam pandangan hukum Islam, mengguat cerai seorang istri kepada suami hukumnya haram jika tidak ada alasan, dan tentu Anne Ratna Mustika memiliki alasan mendasar sehingga dirinya menggugat suaminya Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Laporan Harta Kekayaan KPK Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika dari 2018-2021

Baca Juga: Menyoal Harta Gono-gini, Inilah Laporan Kekayaan KPK Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi

Lantas, alasan apa saja yang diperbolehkan seorang istri menngugat cerai suami, seperti Anne Ratna Mustika yang menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi?

Maka, menurut sudut pandang Islam, Anne Ratna Mustika boleh melayangkan gugatan cerai kepada suaminya Dedi Mulyadi jika memiliki alasan tertentu.

Hal ini sesuai dengan mekanisme yang ada di Pengadilan Agama, permintaan cerai tersebut harus diajukan kepada pengadilan dan selanjutnya pengadilan memproses dan menyetujui atau menolak gugatan cerai tersebut.

Baca Juga: Profil Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Baca Juga: Mengejutkan! Ambu Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Meskipun keputusan cerai ada di tangan suami, jika pengadilan atau hakim menyetujui gugatan cerai dari pihak istri, maka hakim bisa memaksa suami untuk menjatuhkan talak pada istrinya.

Dalam islam, gugat cerai memiliki dua istilah yakni fasakh dan khulu.

Fasakh adalah lepasnya ikatan nikah antara suami istri dan istri tidak mengembalikan maharnya atau memberikan kompensasi pada suaminya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Unggah Foto Bersama Putri Bungsunya Nyi Hyang, Ditengah Isu Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Hukum Menikahi Wanita Hamil Diluar Nikah, Simak Penjelasan Berikut!

Khulu adalah gugatan cerai istri dimana dia mengembalikan harta atau maharnya kepada suami.

Hukum istri meminta cerai pada suaminya dasarnya boleh, asal dengan syarat dan alasan yang jelas.

Dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas, bahwasanya istri Tsabit bib Qais mendatangi Nabi SAW dan berkata:

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Anggota DPR RI Dedi Mulyadi

Baca Juga: Gus Baha: Orang Baduy Mengira Rosulallah Kaya, Nabi Dikatakan Bukan Orang Baik, Karena Hanya Memberi Rp10 Ribu

“Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsabit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam.”

Maka Nabi SAW bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?' Ia menjawab, 'Iyaa, Rasulullah SAW'.

Lalu beliau bersabda: 'Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah dia,” (HR al-BukHori)

Baca Juga: Cerita Dibalik Kiprah Dedi Mulyadi, Tak Disangka Pernah Alami Kisah Hidup Memilukan Ini

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri 2022, Dedi Mulyadi Sebut Memaafkan Lebih Berat Dari Minta Maaf

Akan tetapi, jika seorang istri mau menggugat cerai suaminya harus memenuhi 5 syarat berikut ini:

1. Suami Tidak Mampu Memenuhi Hak Istri
Hak istri tersebut misalnya nafkah, dipergauli dengan baik, dan diberi tempat tinggal yang layak.

2. Suami Merendahkan Istri
Ini bisa saja dalam bentuk memukul, melaknat dan mencela istri, sekalipun tidak dilakukan berulang-ulang.

3. Suami Pergi dalam Waktu yang Sangat Lama
Ini mengakibatkan istri menghadapai keadaan gawat darurat dengan sebab ditinggal suami.

Baca Juga: Tukang Rongsok Unik Ini Tak Henti Panjatkan Doa Saat Dibelanjakan Dedi Mulyadi di Malam Takbiran

Baca Juga: Gus Baha Bahas dan Sindir Syarat Sah Khutbah Jumat, Simak Penjelasannya Awas Jangan Sampai Salah!

4. Suami Divonis Memiliki Penyakit Berbahaya
Penyakit tersebut bisa berupa penyakit yang menular, penyakit impoten atau penyakit berbahaya lainnya.

5. Suami Fasik
Fasiknya suami sebab melakukan dosa-dosa besar, atau tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban fardu yang mana jika suami tidak melakukannya bisa menyebabkan kekafiran atau rusaknya akad nikah.

Itulah penjelasan hukum Islam tentang diperbolehkannya seorang istri mengguat cerai suaminya.***

 

Editor: Solahudin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah