Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Begini Hukum Istri Gugat Cerai dalam Islam

- 22 September 2022, 14:11 WIB
 Menyoal Harta Gono-gini, Inilah Laporan Kekayaan KPK Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi
Menyoal Harta Gono-gini, Inilah Laporan Kekayaan KPK Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi /

Baca Juga: Gus Baha: Orang Baduy Mengira Rosulallah Kaya, Nabi Dikatakan Bukan Orang Baik, Karena Hanya Memberi Rp10 Ribu

“Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsabit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam.”

Maka Nabi SAW bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?' Ia menjawab, 'Iyaa, Rasulullah SAW'.

Lalu beliau bersabda: 'Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah dia,” (HR al-BukHori)

Baca Juga: Cerita Dibalik Kiprah Dedi Mulyadi, Tak Disangka Pernah Alami Kisah Hidup Memilukan Ini

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri 2022, Dedi Mulyadi Sebut Memaafkan Lebih Berat Dari Minta Maaf

Akan tetapi, jika seorang istri mau menggugat cerai suaminya harus memenuhi 5 syarat berikut ini:

1. Suami Tidak Mampu Memenuhi Hak Istri
Hak istri tersebut misalnya nafkah, dipergauli dengan baik, dan diberi tempat tinggal yang layak.

2. Suami Merendahkan Istri
Ini bisa saja dalam bentuk memukul, melaknat dan mencela istri, sekalipun tidak dilakukan berulang-ulang.

3. Suami Pergi dalam Waktu yang Sangat Lama
Ini mengakibatkan istri menghadapai keadaan gawat darurat dengan sebab ditinggal suami.

Halaman:

Editor: Solahudin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah