“Wahai, Rasulullah. Aku tidak mencela Tsabit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam.”
Maka Nabi SAW bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?' Ia menjawab, 'Iyaa, Rasulullah SAW'.
Lalu beliau bersabda: 'Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah dia,” (HR al-BukHori)
Baca Juga: Cerita Dibalik Kiprah Dedi Mulyadi, Tak Disangka Pernah Alami Kisah Hidup Memilukan Ini
Baca Juga: Lebaran Idul Fitri 2022, Dedi Mulyadi Sebut Memaafkan Lebih Berat Dari Minta Maaf
Akan tetapi, jika seorang istri mau menggugat cerai suaminya harus memenuhi 5 syarat berikut ini:
1. Suami Tidak Mampu Memenuhi Hak Istri
Hak istri tersebut misalnya nafkah, dipergauli dengan baik, dan diberi tempat tinggal yang layak.
2. Suami Merendahkan Istri
Ini bisa saja dalam bentuk memukul, melaknat dan mencela istri, sekalipun tidak dilakukan berulang-ulang.
3. Suami Pergi dalam Waktu yang Sangat Lama
Ini mengakibatkan istri menghadapai keadaan gawat darurat dengan sebab ditinggal suami.