Bupati Purwakarta Gugat Cerai Dedi Mulyadi, Begini Hukum Istri Gugat Cerai dalam Islam

- 22 September 2022, 14:11 WIB
 Menyoal Harta Gono-gini, Inilah Laporan Kekayaan KPK Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi
Menyoal Harta Gono-gini, Inilah Laporan Kekayaan KPK Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi /

Baca Juga: Mengejutkan! Ambu Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Meskipun keputusan cerai ada di tangan suami, jika pengadilan atau hakim menyetujui gugatan cerai dari pihak istri, maka hakim bisa memaksa suami untuk menjatuhkan talak pada istrinya.

Dalam islam, gugat cerai memiliki dua istilah yakni fasakh dan khulu.

Fasakh adalah lepasnya ikatan nikah antara suami istri dan istri tidak mengembalikan maharnya atau memberikan kompensasi pada suaminya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Unggah Foto Bersama Putri Bungsunya Nyi Hyang, Ditengah Isu Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Hukum Menikahi Wanita Hamil Diluar Nikah, Simak Penjelasan Berikut!

Khulu adalah gugatan cerai istri dimana dia mengembalikan harta atau maharnya kepada suami.

Hukum istri meminta cerai pada suaminya dasarnya boleh, asal dengan syarat dan alasan yang jelas.

Dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas, bahwasanya istri Tsabit bib Qais mendatangi Nabi SAW dan berkata:

Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Anggota DPR RI Dedi Mulyadi

Halaman:

Editor: Solahudin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini