PURWAKARTA NEWS - Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran No SE 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan panduan tersebut diterbitkan guna memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalani ibadah salat Idul Fitri.
Dilansir dari Kementerian Agama, Jumat, 7 Mei 2021, berikut bunyi Surat Edaran No SE 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan salat Idul Fitri 2021 di saat Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ingin Tampil Cantik di Usia 46 Tahun, Krisdayanti Suntik DNA Ikan Salmon
Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushola dengan ketentuan sebagai berikut:
Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushola dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushola.