Wajib Tahu, Macam-macam Penyakit yang Tidak Bisa Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan

- 5 Maret 2022, 11:00 WIB
Beberapa pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS
Beberapa pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS / Dok. BPJS Kesehatan

PURWAKARTA NEWS - Tahukah kamu, beberapa layanan kesehatan ternyata tidak bisa ditanggung oleh layanan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Lalu apa saja layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca Juga: SAH! Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Tanggal Berlakunya

Seperti dikutip pada website https://indonesiabaik.id/, layanan kesehatan yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS sudah diatur dalam pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam beleid itu, disebutkan 21 macam pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, di antaranya;

Baca Juga: Aturan Baru Membuat SIM, Mengurus STNK dan SKCK, Kini Wajib Peserta Aktif BPJS Kesehatan

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x