SAH! Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Tanggal Berlakunya

- 25 Februari 2022, 14:36 WIB
ILUSTRASI; SAH! Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Tanggal Berlakunya
ILUSTRASI; SAH! Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Tanggal Berlakunya / Tangkapan Layar Instagram/ BPJS Kesehatan

PURWAKARTA NEWS - Masyarakat se-Indonesia dikagetkan dengan kebijakan baru soal jual beli tanah yang harus menggunakan Kartu BPJS Kesehatan.

Kabar teranyar, kebijakan jual beli tanah dengan menggunakan Kartu BPJS Kesehatan ini sudah mulai diberlakukan.

Simak baik-baik inilah tanggal penetapan atau mulai berlakunya jual beli tanah dengan syarat Kartu BPJS Kesehatan sebagaimana dikutip Purwakarta News dari laman Sinar Jabar dengan judul "Mulai 1 Maret 2022, Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah".

Baca Juga: Gempa Pasaman Sumatra Barat Magnitudo 6,1 Terasa Hingga Kuala Lumpur Malaysia

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus lakukan sosialisasi terkait kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli.

Hal ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Download GB WA GB WhatsApp Update Terbaru Februari 2022 Anti Ban

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Suyus Windayana menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari pemerintah untuk menjalankan Inpres 1/2022 ini.

Untuk itu, para jajaran bertugas untuk memastikan seluruh pemohon yang mengajukan peralihan hak jual beli tanah adalah anggota aktif dari BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: Sinar Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah