2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro.
4. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU.
Baca Juga: Jokowi Minta Jajaran Segera Paparkan Roadmap Pemberian Vaksin Covid-19
Cara Daftar BPUM Tahap 2
Masuk ke link pendaftaran https://forms.gle/vxTRU2yZ6ft68NM2A yang telah disediakan.
Di dalam formulir, isi data diri anda, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP.