Dua Pelaku Aborsi di Purwakarta Ditangkap Polisi

- 26 Oktober 2023, 11:57 WIB
Ilustrasi janin yang di aborsi.
Ilustrasi janin yang di aborsi. /Pixabay/jeffjacobs1990/

PURWAKARTA NEWS - Dua pelaku praktek aborsi yang mengakibatkan korban WA (37) warga Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta meninggal dunia di RSUD Bayu Asih telah ditangkap pihak kepolisian setempat, pada Sabtu 21 Oktober 2023 lalu.

Pelaku yang berhasil ditangkap itu yakni, RN (39) tahun yang merupakan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Sukatani dan TS (31) yang berprofesi sebagai mantri.

Baca Juga: Begini Tanggapan Jokowi Soal Anggapan Dinasti Politik Usai Gibran jadi Cawapres

Baca Juga: Paripurna KUA PPAS, APBD Purwakarta Tembus Angka 2,6 Triliun

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa salah satu pelaku merupakan pacar korban dan satunya merupakan mantri yang membantu proses aborsi tersebut.

"Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku yang merupakan pacar korban di Perum Griya Abdi Negara, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu, 21 Oktober 2023," ucap Edwar, Rabu 25 Oktober 2023.

Baca Juga: IPW Sebut Polda Metro Sudah Miliki Bukti Cukup untuk Periksa Ketua KPK

Baca Juga: Pospera Purwakarta Bakal Gelar Aksi Penolakan Pj Bupati Benni Irwan?

Edwar menjelaskan dua pelaku ini melakukan praktek aborsi dengan memberikan obat penggugur janin jenis cytotec untuk di konsumsi oleh korban.

"Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, kedua pelaku membantu korban untuk menggugurkan kandungnya. Beberapa jam kemudian, korban mengalami kejang dan akhirnya meninggal dunia saat berada di rumah sakit," katanya.

Baca Juga: Pemilu 2024, Kapolri Minta Semua Pihak Jaga Keamanan dan Ketertiban

Baca Juga: Oknum Kadus Desa Sukatani Purwakarta Wikwik dengan Kader PKK, Berujung Aborsi Hingga Meregang Nyawa

Sementara untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Edwar, diantaranya adalah dua unit handphone, satu buah popok dan sebuah baju batik berwarna biru milik korban.

"Hubungan tersangka dan korban ini sudah lebih dari satu tahun dan diperkirakan kehamilan dalam kandungan itu sudah 3 bulan lebih. Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Purwakarta. Untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 428 dan pasal 429 Undang-Undang Kesehatan, Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," demikian Edwar.***

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x