PURWAKARTA NEWS - Pembangunan Tower Base Transceiver Station atau BTS di Kampung Babakan Peuteuy RT 05, RW 01 Kelurahan Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta diduga belum mengantongi izin.
Pasalnya, di lokasi pembangunan menara tersebut tidak terpampang papan informasi tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Seperti diketahui, dalam pembangunan menara ini tak bisa dilakukan sembarangan karena jelas ada aturannya. Izin IMB sudah harus di tempuh terlebih dahulu sebelum melaksanakan pengerjaan sesuai dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Menara Telekomunikasi.
Baca Juga: Waduh, di Media Sosial Facebook Bertebaran Pamflet Seruan Aksi Purwakarta Tak Butuh Pj Bupati
Baca Juga: Prabowo Subianto Resmi Gandeng Gibran di Pilpres 2024, Ganjar Beri Ucapan Selamat Bertanding
Baca Juga: 13 Desa di Purwakarta Sukses Gelar Pilkades Serentak, Ini List Nama-nama yang Terpilih
Salah satu pekerja saat dikonfirmasi media menyebut bahwa memang di lokasi belum ada IMB atau PBG yang dipampang.
"Papan pekerjaan tidak ada kang, kami disini hanya kerja aja," katanya.
Sementara Lurah Munjuljaya, Nana Sumarna mengatakan bahwa sebelumnya dalam sebuah rapat, pihaknya telah mendorong pihak pemilik tower untuk mengurus izin ke dinas terkait.