Ada Dugaan Pemotongan dan Penerima Manfaat Fiktif dalam Program Rutilahu di Purwakarta

- 20 September 2023, 12:57 WIB
Ilustrasi Rutilahu.
Ilustrasi Rutilahu. /Limawaktu

Selain rawan bancakan, pada realisasinya, program tersebut malah dianggap tidak dapat memicu pergerakan ekonomi lokal. Apa penyebabnya? Seperti, terjadinya kenakalan-kenakalan yang patut diduga dilakukan oleh oknum-oknum tenaga fasilitator lapangan atau pendamping program rutilahu, malah kerap menyebabkan warga penerima manfaat rutilahu jadi berhutang banyak pada matrial atau toko bangunan yang ditunjuk fasilitator. Hal ini dianggap malah menjadi malfungsi pendamping program tersebut.



Padahal, para fasilitator tersebut sebelumnya telah melakukan penandatanganan kontrak serta fakta integritas berupa pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta menjalankan tugas dengan istiqamah sehingga program Rutilahu bisa bermanfaat untuk masyarakat.



Di lapangan, diperoleh informasi juga terjadi dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh fasilitator yang menyebabkan program ini tidak berjalan sebagai mana mestinya. Diduga ada fasilitator yang mengambil dana upah harian orang kerja dari LPM yang diterima oleh pekerja perbaikan rumah.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika Pamit ke Wartawan: Tetap Support Ya dengan Slogan Purwakarta Cantik

Baca Juga: Pospera Purwakarta Bakal Laporkan Dugaan Penyelewengan Anggaran Ketahanan Pangan Desa Kiarapedes

Lalu, fasilitator juga ditenggarai kerap merubah spek dan volume matrial atau bahan bangunan untuk rutilahu yang berujung pada perolehan fee dari penyedia matrial (toko bangunan). Dan penunjukan toko bangunan yang tidak tepat karena seharusnya toko bangunan yang ditunjuk harus berada di wilayah atau sekitar desa warga penerima manfaat.



Hingga naskah ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Purwakarta.***

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x