DPRD Purwakarta Segera Usulkan Perubahan HET Elpiji 3 Kilogram, Segini Harganya

- 4 Juli 2023, 19:51 WIB
Audiensi HET elpiji 3 Kilogram di Ruang Gabungan Komisi DPRD Purwakarta.
Audiensi HET elpiji 3 Kilogram di Ruang Gabungan Komisi DPRD Purwakarta. /Ist

PURWAKARTA NEWS - Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat akan segera mengusulkan kepada pihak eksekutif atau pemerintah untuk menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram di tingkat pangkalan dan diturunkan di tingkat agen.

Keputusan Komisi II untuk mengusulkan harga tersebut diambil setelah menerima audiensi dari berbagai kalangan masyarakat, Hiswana Migas Karawang dan Purwakarta beserta sejumlah pejabat dinas Pemkab setempat, di Gedung DPRD Purwakarta, Selasa 4 Juli 2023.

Sekretaris Komisi II DPRD Purwakarta Alaikassalam mengatakan usulan ini didasari atas masalah yang terjadi di lapangan soal penjualan gas bersubsidi yang masih belum merata dan tidak terkendali.

Baca Juga: Kegiatan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di Purwakarta Belum Tersentuh APBD

"Kami akan meminta Pemkab Purwakarta merubah HET gas besubsidi di Purwakarta tahun ini. Agen turun dan di tingkat pangkalan naik," kata politisi PKB yang akrab disapa Alek itu kepada wartawan, Selasa 4 Juli 2023.

Berdasarkan audensi ini, kata Alex, diketahui agen terlalu besar mengambil keuntungan dari penjualan elpiji 3 kilogram ke tingkat pangkalan. Sementara keuntungan untuk pangkalan minim. "Akibatnya banyak pangkalan yang diduga menjual tidak sesuai HET," ungkapnya.

Diketahui, HET Elpiji 3 kilogram ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati/Wali Kota masing-masing daerah sesuai penjabaran dari Peraturan Menteri ESDM nomor 26/2019 tentang penyediaan dan pendistribusian gas elpiji bersubsidi.

HET gas bersubsidi di Purwakarta tertuang dalam SK Bupati Nomor 500/kep.374-perek/2019. Dalam SK itu ditetapkan HET tingkat pangkalan Rp 16.000 pertabung, sementara HET tingkat agen Rp 14.500 pertabung.

Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024 Jumlahnya Capai 200 Juta Orang Pemilih

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x