Kegiatan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di Purwakarta Belum Tersentuh APBD

- 3 Juli 2023, 23:31 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Ketua IPSM Purwakarta Rahmat Gunawan saat diwawancarai usai Apel Akbar PSM di Taman Maya Datar, Komplek Pemkab Purwakarta, Senin 3 Juli 2023.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Ketua IPSM Purwakarta Rahmat Gunawan saat diwawancarai usai Apel Akbar PSM di Taman Maya Datar, Komplek Pemkab Purwakarta, Senin 3 Juli 2023. /Purwakartanews

Ia juga mengaku belum mengetahui intervensi seperti apa yang bisa dilakukan pemerintah daerah untuk mengakomodir PSM ini.

"Saya tidak tahu ya intervensinya itu kaitan dengan apa. Tapi kalau misalkan ini adalah sebuah kelompok masyarakat kaitan tentang kesosialan kiranya intervensi kita masih belum maksimal.

"Makanya tadi saya sampaikan semoga ada regulasi yang memperkuat secara kelembagaan PSM ini ditengah-tengah masyarakat, contoh misalkan temen-temen dari pada pendamping desa, itu kan sudah terakomodir lah baik dari tingkat pusat maupun di tingkat kabupaten," sambung Anne.

Anne juga mengatakan bahwa dirinya telah menginstruksikan kepada jajarannya agar selalu membuka ruang bagi PSM.

Baca Juga: HUT PSM ke- 48, Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Purwakarta Gelar Pengobatan Gratis

"Tadi saya sudah menitipkan bahwa temen-temen PSM ini harus dikuatkan secara kelembagaannya dari mulai tingkat kabupaten, kecamatan, desa sampai kelurahan," tutur Anne.

Ia juga di Purwakarta nanti tidak ada Puskesos yang tidak memiliki SK. "Jadi kelembagaannya dulu kita kuatkan, perannya kita permudah kita kuatkan juga, kemudian setelah itu mereka akan mudah untuk melaksanakan seluruh gerakan-gerakannya," kata Anne.

Sementara dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial Masyarakat pada Pasal 24 menyebutkan bahwa dari tingkat menteri, gubernur, Bupati atau wali kota memiliki kewenangannya secara proporsional mulai dari perekrutan, pembinaan dan lain-lain.

Baca Juga: Peringati Idul Adha, Jasa Tirta II Salurkan Puluhan Hewan Kurban

Sementara pada Pasal 27 menyebut sumber pendanaan untuk pelaksanaan tugas PSM dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat berasal dari APBN, APBD Provinsi, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten/kota atau sumber pendanaan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Aik Hakiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x