Adapun biaya untuk memperpanjang kartu SIM sudah diatur dalam peraturan pemerintah no 60 tahun 2016, untuk perpanjang kartu SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000.
Perpanjang kartu SIM C dikenakan biaya Rp75.000 dan ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.***