PURWAKARTA NEWS - Enam belas tanaman ganja berikut dua orang pelaku penyalahgunaan Narkoba di ringkus jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta.
Dua orang pelaku tersebut, selain sebagai pemakai narkoba juga terbukti memiliki, menaman narkoba jenis ganja di sebuah lahan kosong di pinggiran salah satu kawasan industri atau tepatnya di wilayah Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, dua pemuda diamankan yakni AS (29) dan J (42) yang merupakan pemilik tanaman haram tersebut. Kedua pemuda tersebut merupakan warga Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
"Keberhasilan ungkap kasus ini informasi masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja di lahan kosong di Wilayah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta," ucap pria yang akrab disapa Hery, saat menggelar Konferensi pers, pada Kamis, 9 Juni 2022.
Ia mengungkapkan, saat penangkapan kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku memiliki tanaman pohon ganja yang ditanam di lahan kosong.
"Dari TKP, Petugas mendapatkan barang bukti 16 batang tanaman ganja ukuran kurang lebih 20 centimeter yang ditanam sebuah polibag dan belum siap panen, diperkirakan usia tanaman ganja tersebut baru 2 bulan" jelasnya.
Baca Juga: Harga Komoditas Pasar Tradisional Purwakarta Naik Akibat Faktor Cuaca, Cabe Rawit Tembus Rp100 Ribu
Selain itu, sambung Hery, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakin 65,29 gram ganja kering dan dua unit handphone merk VIVO.