Kericuhan Pemuda Pancasila vs Mata Elang di Purwakarta, Leasing FIF Dilaporkan Ke BPKN dan OJK

- 6 Juni 2022, 17:05 WIB
Buntun Kericuhan Pemuda Pancasila vs Mata Elang di Purwakarta, Leasing FIF Dilaporkan Ke BPKN
Buntun Kericuhan Pemuda Pancasila vs Mata Elang di Purwakarta, Leasing FIF Dilaporkan Ke BPKN /Tangkapan Layar/

"Jadi penarikan harus berdasarkan putusan pengadilan. Dan pelaku eksekusinya adalah juru sita pengadilan, bukan dari pihak lembaga pembiayaan apalagi mata elang atau debt collector," tegas Asep.

"Kemudian terkait ketiadaan sertifikat fidusia, sebagai debitur atau konsumen selayaknya memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia sebagai bukti bahwa objek jaminan tersebut sudah terdaftar atau didaftarkan," tambah dia.

Baca Juga: Bupati Purwakarta ditegur Secara Hukum Oleh Warganya, Soal Perumahan Villa Grand Cikao

Sebagai konsumen, ada UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang menjelaskan larangan mencantumkan klausula yang memberikan kuasa dari konsumen kepada lembaga pembiayaan untuk melakukan segala tindakan sepihak termasuk pembebanan denda dan penyitaan obyek fidusia.

"Lembaga pembiayaan atau leasing juga dilarang menambahkan klausula baru tambahan, lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku. Sehingga apabila pihak lembaga pembiayaan berasumsi bahwa dengan surat tugas sebagai dasar penarikan dan hal tersebut tertera pada surat perjanjian juga tetap tidak dapat dilaksanakan karena melanggar sebagaimana dimaksud dalam UU Perlindungan Konsumen," kata Asep.

Sebagaimana diketahui, pada Minggu 5 Juni 2022 kemarin tersebar, video pemukulan yang dilakukan oleh Matel terhadap anggota Pemuda Pancasila yang memberikan bantuan kepada warga yang mengaku motornya ditarik paksa oleh Matel.

Baca Juga: Purwakarta Adakan Sayembara Logo Hari Jadi, Cek Syaratnya!

Aksi tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dari Polres Purwakarta.***

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini