Kericuhan Pemuda Pancasila vs Mata Elang di Purwakarta, Leasing FIF Dilaporkan Ke BPKN dan OJK

- 6 Juni 2022, 17:05 WIB
Buntun Kericuhan Pemuda Pancasila vs Mata Elang di Purwakarta, Leasing FIF Dilaporkan Ke BPKN
Buntun Kericuhan Pemuda Pancasila vs Mata Elang di Purwakarta, Leasing FIF Dilaporkan Ke BPKN /Tangkapan Layar/

PURWAKARTA NEWS - Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Purwakarta melaporkan Perusahaan leasing FIF ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hal itu masih berkaitan dengan adanya pencabutan paksa yang dilakukan oleh Mata Elang (Matel) yang diduga pihak eksternal dept collector FIF yang berujung tindak kekerasa antara Pemuda Pancasila dan Matel.

Sebagaimana diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 5 Juni 2022, anggota Pemuda Pancasila membantu warga yang motornya diambil paksa oleh Matel. Namun anggota PP tersebut dihadiahi bogem mentah oleh Matel.

Baca Juga: Bantu Warga yang Motornya Diambil Paksa, Anggota PP Dihadiahi Bogem Mentah oleh Matel

Dari keterangan Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Purwakarta, Asep Kurniawan mengatakan, pihaknya telah melaporkan pihak eksternal dept collector FIF ke BPKN, OJK dan Kemendag.

"Terhadap apa yang telah dilakukan perusahaan leasing FIF terhadap warga yang merupakan anggota MPC PP Purwakarta, kami secara kelembagaan akan melaporkan perusahaan pembiayaan tersebut kepada BPKN RI, OJK dan Kemendag. Untuk laporan ke pihak Kepolisian sebelumnya telah kami lakukan," kata Asep Kurniawan.

Asep Kurniawan juga mengatakan, seharusnya Matel yang mencabut motor secara paksa dari warga itu tidak terjadi. Karena ada prosedur tertentu yang harus dilakukan oleh pihak leasing FIF jika ada kendala pembayaran warga yang memiliki angsuran.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Dilaporkan Ormas Manggala Garuda Putih ke Ombudsman dan Kejagung

Sesuai dengan pasal 196 ayat (3) HIR (Herzein Indonesis Reglement) yang mengatur bahwa kreditur harus mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri agar dilaksanakan eksekusi atas benda jaminan berdasarkan titel eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini