Modus Setorkan Uang Palsu di BRI Link, 2 Pengedar Upal Ini Diringkus Polisi Purwakarta

- 24 Mei 2022, 17:06 WIB
Modus Setorkan Uang Palsu di BRI Link, 2 Pengedar Upal Ini Diringkus Polisi.
Modus Setorkan Uang Palsu di BRI Link, 2 Pengedar Upal Ini Diringkus Polisi. /Tim Purwakarta News/

Taufik menegaskan kedua pelaku yang diamankan adalah sebagai pengedar. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.

"Untuk mempertanggung perbuatan para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp.50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah)," tandas Kompol Firman Taufik.***

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini