Lebaran Idul Fitri 2022, 306 Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Purwakarta Dapat Remisi Hukuman

- 2 Mei 2022, 16:12 WIB
Penyerahan surat remisi oleh Kalapas, Sopiana untuk warga binaan di Lapas Kelas IIB Purwakarta
Penyerahan surat remisi oleh Kalapas, Sopiana untuk warga binaan di Lapas Kelas IIB Purwakarta /Tim Purwakarta News/

PURWAKARTA NEWS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Purwakarta berikan pengurangan masa hukuman (remisi) kepada 306 warga binaan di Lapas setempat.

Remisi yang diberikan kepada narapida itu, merupakan bagian dari program rutin Lapas Purwakarta yang khusus diberikan pada setiap hari raya keagamaan, termasuk pada Raya Idul Fitri 1443 Hijriah kali ini.

Kalapas Purwakarta, Sopiana, secara langsung menyerahkan surat remisi tersebut sesudah pelaksanaan salat Idul Fitri yang dilaksanakan di lapangan serbaguna Lapas setempat.

Baca Juga: Sholat Idul Fitri di Masjid Agung Baing Yusuf Purwakarta, Anne Ratna Mustika: Nafsu Merupakan Musuh Terbesar

Sopiana mengatakan, untuk tahun ini, ada sebanyak 306 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Purwakarta yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.

"Dari hasil pengurangan masa tahanan, ternyata ada satu WBP yang nanti pada saat lebaran nanti bisa langsung bebas," jelas Sopiana, pada Senin, 2 Mei 2022.

Ia menyambut, pihaknya hanya sebatas mengajukan nama warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ini.

Baca Juga: Aep Syaepuloh: Lebaran Tahun Ini Berbeda dengan Tahun Sebelumnya

"Lapas secara khusus memberikan remisi kepada ratusan warga binaan sesuai arahan Kementerian Hukum dan HAM," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Solahudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x