Jam Kerja ASN di Purwakarta Selama Bulan Puasa, Masuk Pukul 06.30 WIB, Jika Melanggar Tunjangan Dipotong

- 30 Maret 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi ASN/Pegawai Negeri Wajib Tahu! Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2022, untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah
Ilustrasi ASN/Pegawai Negeri Wajib Tahu! Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2022, untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah /Dok. Antara/Dok. ANTARA

Kemudian, Norman juga menegakan agar para ASN dan pegawai lainnya untuk mentaati peraturan tersebut.

Bagi pegawai yang tidak menjalankan aturan akan diberikan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan.

Baca Juga: Antisipasi Kejahatan Malam Hari, Samapta Polres Purwakarta Diterjunkan ke Jalanan

"Kami berharap, semua ASN bisa menaati aturan ini," demikian Norman.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah