Jam Kerja ASN di Purwakarta Selama Bulan Puasa, Masuk Pukul 06.30 WIB, Jika Melanggar Tunjangan Dipotong

- 30 Maret 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi ASN/Pegawai Negeri Wajib Tahu! Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2022, untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah
Ilustrasi ASN/Pegawai Negeri Wajib Tahu! Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2022, untuk Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah /Dok. Antara/Dok. ANTARA

PURWAKARTA NEWS - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Purwakarta harus masuk kerja lebih awal selama bulan puasa atau Ramadhan 1443 Hijriah.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran bupati dengan nomor OT.01/973/org terkait perubahan jam dinas ASN dan pegawai lainnya selama bulan puasa.

"Dalam surat edaran itu, terhitung 1 Ramadhan nanti para pegawai pemerintahan itu masuk kerja lebih. Yakni dari mulai pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manuasi (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha, Rabu, 30 Maret 2022.

Baca Juga: Ramadhan Berapa Hari Lagi? Ini Jadwal Sidang Isbat Penetapan Tanggal 1 Ramadhan 2022

Jadwal jam kerja tersebut berlaku dari hari Senin sampai Kamis. Sementara jam masuk hari Jumat sama, namun diperbolehkan pulang pukul 14.00 WIB.

Lantaran, pada hari Jumat waktu istirahatnya lebih panjang dari hari biasa. Sebab, bagi ASN yang muslim akan menjalankan ibadah shalat Jumat. Sehingga, jam pulang kantornya sedikit lebih sore.

Karena hal tersebut, maka selama bulan puasa pelayanan kepada masyarakat dilakukan lebih pagi dari bulan-bulan biasanya.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Mulai Disalurkan Pemerintah, Ini Aturannya

Kebijakan mengenai penetapan jam kerja para pegawai pemerintahan ini, juga merujuk pada peraturan surat edaran dari Kemenpan-RB No 11/2022 tentang Penyesuaian Jam Kerja Pegawai Pemerintahan selama Ramadhan.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x