Sidang Kasus Pembunuhan Sadis di Purwakarta Berlangsung Ricuh, Keluarga Korban Kecewa Terdakwa Divonis Ringan

- 22 Februari 2022, 19:31 WIB
Sidang kasus pembunuhan sadis di Purwakarta sempat berlangsung ricuh.
Sidang kasus pembunuhan sadis di Purwakarta sempat berlangsung ricuh. /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Sidang kasus pembunuhan sadis terhadap San Fransisco Manalu alias Toni yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) pada Selasa, 22 Februari 2022, sempat diwarnai kericuhan.

Kejadian bermula usai pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang memvonis terdakwa 13 tahun penjara. Keluarga korban pun tak terima dan merasa kecewa atas hal tersebut.

Vonis 13 tahun penjara dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan keji yang dilakukan terdakwa. Keluarga korban berharap terdakwa yang merupakan dalang di balik pembunuhan sadis tersebut dihukum mati atau minimal penjara seumur hidup.

Baca Juga: Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Purwakarta Histeris, Tak Terima Tuntutan Terdakwa 19 Tahun Penjara

"Walaupun sebenarnya mereka dihukum seberat-beratnya, tak sebanding dengan luka yang kami rasakan," ujar ayah korban, Jhoni Manalu kepada Purwakarta News, Selasa, 22 Februari 2022.

Ia menjelaskan, keluarga korban kecewa atas putusan hakim tersebut karena terdakwa merupakan dalang dari kasus yang membuat anaknya meregang nyawa.

"Namun tadi kami sangat kecewa, putusan Pengadilan Negeri Purwakarta. Sepatutnya intelektual dader itu sepertiga harus lebih berat dari hukuman dader," tegas Jhoni.

Baca Juga: Adu Domba Mobil vs Motor di Cikopak Purwakarta, Satu Orang Tewas Ditempat

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta memvonis terdakwa Rasta dengan hukuman 13 tahun penjara. Terdakwa terjerat pasal 338 KUHP.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah