Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Purwakarta Ditetapkan Jadi Tersangka

- 16 Desember 2021, 21:22 WIB
Ilustrasi korupsi Dana desa
Ilustrasi korupsi Dana desa /

PURWAKARTA NEWS - Kepala desa (Kades) Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta terancam kehilangan jabatannya setelah ditetapkan tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam kasus korupsi Dana Desa Jatimekar pada 19 November 2021 lalu.

Sebelumnya, Kades Jatimekar berinisial K (33) itu resmi ditahan Kejari Purwakarta pada Rabu, 29 September 2021 lalu dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo melalui Kasi Pendapatan dan Kekayaan Desa, Bidang Pemerintah Desa, Yusuf Ismail mengatakan, pihaknya belum mendapatkan tembusan penetapan tersangka kades Jatimekar terkait kasus korupsi dana desa.

Baca Juga: Tolak Perpres 104, Ratusan Kades asal Purwakarta Bertolak ke Jakarta

"Kami belum menerima salinan putusan penetapan tersangka Kades Jatimekar. Maka kami bakal berkoordinasi dengan Kejari Purwakarta untuk meminta salinan status tersangka Kades Jatimekar," ucap Yusuf, Kamis, 16 Desember 2021.

Ia menambahkan, jika pihaknya sudah menerima salinan putusan penetapan tersangka kades Jatimekar terkait kasus korupsi dana desa, maka akan dilakukan pemberhentian sementara, sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Yusuf menegaskan, sebelum ada surat keputusan (SK) pemberhentian dari bupati, yang bersangkutan tetap menjabat sebagai kades Jatimekar aktif. Termasuk dirinya masih bisa melakukan proses persetujuan program desa maupun penandatanganan surat pengajuan mengurus dokumen kependudukan dari masyarakat.

Baca Juga: Tayang Kamis, 16 Desember 2021 Little Mom di TRANSTV: Ada Natasha Wilona, Al Ghazali, dan Teuku Rassya

"Meskipun yang bersangkutan saat ini mendekam di balik jeruji besi. Selama belum diberhentikan sementara, ya bisa saja dia yang tanda tangan (dokumen desa)," ungkapnya.

Ia menambahkan, apabila SK pemberhentian sementara sudah ditetapkan, penyelenggaraan pemerintahan Desa Jatimekar akan dijalankan oleh sekretaris desa (sekdes).

"Dalam hal ini sekdes ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) kades. Sampai nanti ada putusan pengadilan yang tetap atau incraht pengadilan. Karena belum adanya SK pemberhentian sementara, jadi sampai hari ini belum ada penunjukan pejabat sementara (PJs) atau pun pelaksana tugas (PLt) kades," katanya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, Kamis 16 Desember 2021: Rendy Kedapatan Makan Bersama Jessica, Aldebaran Kesal

Dirinya menjelaskan, pengajuan pemberhentian kades harus memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam pasal 42 UU 6/2014 tentang desa.

Sebagaimana diketahui, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kades diberhentikan sementara oleh bupati setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

"Karena kades itu yang mengangkat dan memberhentikan adalah bupati. Hingga saat ini DPMD Kabupaten Purwakarta masih menunggu perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Kejari untuk meminta keterangan perkembangan penanganan atas kasus tersebut. Untuk sementara status jabatannya masih saja menjadi Kepala Desa," pungkasnya.***

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah