PURWAKARTA NEWS - Ratusan kepala desa asal Kabupaten Purwakarta turut dalam aksi menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 16 Desember 2021.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Purwakarta, Dasep Sopandi mengatakan, Perpres Nomor 104 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November lalu itu terkesan menghilangkan otonomi desa.
Untuk itu, sesuai intruksi dari DPP Apdesi, melakukan aksi berharap Presiden merevisi Perpres nomor 104 dimaksud.
"Yang ikut turun aksi ada 150 kepala desa di Kabupaten Purwakarta. Dari KBB kita berangkat tadi pagi menggunakan tiga unit bus," ucap Apih, sapaan akrabnya.
Menurut Apih, penetapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) dalam musyawarah desa (Musdes) harus mentah akibat aturan itu.
"Sekarang sudah dibuat APBDes, tiba-tiba muncul aturan itu kan kami bingung. Percuma ada otonomi desa. Jadi kami minta cabut atau revisi Perpres tersebut," ungkapnya.
Apih menyebut, Perpres 104 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo itu menentukan sebanyak 4 poin penggunaan dana desa tahun anggaran 2022.