Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa, Kades di Purwakarta Ditetapkan Jadi Tersangka

- 16 Desember 2021, 21:22 WIB
Ilustrasi korupsi Dana desa
Ilustrasi korupsi Dana desa /

Ia menambahkan, apabila SK pemberhentian sementara sudah ditetapkan, penyelenggaraan pemerintahan Desa Jatimekar akan dijalankan oleh sekretaris desa (sekdes).

"Dalam hal ini sekdes ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) kades. Sampai nanti ada putusan pengadilan yang tetap atau incraht pengadilan. Karena belum adanya SK pemberhentian sementara, jadi sampai hari ini belum ada penunjukan pejabat sementara (PJs) atau pun pelaksana tugas (PLt) kades," katanya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, Kamis 16 Desember 2021: Rendy Kedapatan Makan Bersama Jessica, Aldebaran Kesal

Dirinya menjelaskan, pengajuan pemberhentian kades harus memenuhi kriteria sebagaimana yang diatur dalam pasal 42 UU 6/2014 tentang desa.

Sebagaimana diketahui, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kades diberhentikan sementara oleh bupati setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

"Karena kades itu yang mengangkat dan memberhentikan adalah bupati. Hingga saat ini DPMD Kabupaten Purwakarta masih menunggu perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan Kejari untuk meminta keterangan perkembangan penanganan atas kasus tersebut. Untuk sementara status jabatannya masih saja menjadi Kepala Desa," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah