Warga Purwakarta Bisa 'Nyoblos' di Pilkades Meski Belum Divaksin

- 15 Oktober 2021, 11:19 WIB
Ilustrasi Pilkades Serentak/Ashari/ARAHKATA
Ilustrasi Pilkades Serentak/Ashari/ARAHKATA /

PURWAKARTA NEWS - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dijadwalkan akan digelar besok, Sabtu, 16 Oktober 2021. Ada 170 desa yang akan melaksanakan pesta demokrasi tersebut.

Berbagai perlengkapan telah disiapkan oleh pihak penyelenggara, mulai dari surat suara hingga tempat pemungutan suara (TPS).

Karena Pilkades digelar pada masa pandemi Covid-19, maka seluruh pihak penyelenggara yang terlibat diwajibkan untuk melakukan vaksinasi terlebih dahulu, mulai dari panitia Pilkades hingga seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: Debt Collector FIF Cikampek Langgar Musyawarah, Motor Konsumen Leasing Diambil saat Dipakai Mencari Nafkah

Baca Juga: Pilkades Purwakarta Memasuki Masa Tenang, Cakades dan Timses Dilarang Kampanye

Namun tidak bagi warga yang masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di mana, warga bisa 'nyoblos' atau menggunakan hak pilihnya di Pilkades nanti meski belum divaksin.

Hal tersebut dipastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

"Bisa (gunakan hak pilih)," ujar Kepala DPMD Purwakarta, Jaya Pranolo dihubungi awak media, Jumat 15 Oktober 2021.

Baca Juga: 2.344 Petugas Turut Mengamankan Pilkades Serentak Purwakarta

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini