Calon Kepala Desa di Purwakarta Kampanye Saat PPKM Darurat Terancam Sanksi Diskualifikasi

- 8 Juli 2021, 07:47 WIB
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo
Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo /Dok Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

PURWAKARTA NEWS - Calon Kepala Desa di Kabupaten Purwakarta, akan menerima sanksi tegas. Jika, mereka melakukan kampanya di saat PPKM Darurat berlaku. Sanksi tegasnya, yakni diskualifikasi. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas bagi seluruh calon kepala desa yang menggelar kampanye di masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

"Ancaman ini, tidak main-main," ujarnya, Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga: Pilkades Serentak Terancam Ditunda, Ini Penjelasan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Purwakarta

Baca Juga: Kabar Gembira, Dinas PUBMP Purwakarta Luncurkan SIBAPER untuk Warga yang Ingin Mengadukan Jalan Rusak

Jika ada calon kepala desa yang kedapatan bersikukuh menggelar kampenya, pihaknya akan memberikan sanksi secara tegas. Bahkan, sanksi terberat adalah diskualifikasi.

Karena itu, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak panitia penyelenggara Pilkades 2021 ini. Apabila kedapatan calon kepala desa yang membandel untuk ditindak secara tegas.

Bahkan sanksi yang berat seperti di diskualifikasi dari pencalonan kepala desa akan diterapkan. Selama PPKM Darurat ini, tahapan pilkades ditunda. Termasuk, masa kampanye.

Sebab, siapapun harus mematuhi kebijakan dari pemerintah pusat ini. Mengingat, PPKM Darurat ini sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Untuk itu, pihaknya juga melakukan upaya antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran tersebut. Jajarannya terus melakukan sosialisasi kepada seluruh cakades yang ada.

"Kita sudah melakukan sosialisasi baik ke camat ke desa maupun panitia pilkades, bahwasannya selama PPKM Darurat ini tidak ada kegiatan tatap muka atau mengumpulkan masa," ujarnya. 

Seperti diketahui, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta dijadwalkan akan di gelar pada tanggal 25 Agustus 2021. Adapun desa yang melaksanakan pilkades, sebanyak 170 dari 183 desa yang ada.***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah