PURWAKARTA NEWS - Pemerintah telah memutuskan pemberlakuan PPKM Darurat bagi Jawa dan Bali, mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Kebijakan itu, diambil menyusul tingginya kasua Covid-19 yang melanda Indonesia akhir-akhir ini.
Mengutip dari Antara, Presiden RI Joko Widodo meminta masyarakat tetap tenang selama penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Selain itu, pihaknya meminta masyarakat juga untuk mematuhi ketentuan yang berlaku saat itu.
"Saya minta, tetap tenang tak perlu panik," ujar Presiden, saat menyampaikan keterangan pers virtual terkait pemberlakuan PPKM Darurat, dari Istana Merdeka, Kamis 1 Juli 2021.
Baca Juga: RSUD Bayu Asih Purwakarta Rawat Pasien Covid-19 Varian Delta Diduga Terpapar Dari Karawang
Baca Juga: Link Streaming Gopi ANTV 1 Juli 2021 Full Episode
Baca Juga: Link Streaming Uttaran ANTV 1 Juli 2021: Rathore Bawa Pulang Surabhi ke Rumah Tuan Takur
Dengan kondisi ini, istana meminta masyarakat tetap berdisiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Serta, mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19.
"Dengan kerja sama yang baik seluruh pihak dan dengan ridha Allah SWT, kami meyakini Indonesia bisa menekan penyebaran dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," ujarnya.
Presiden menyampaikan keputusan penerapan PPKM Darurat diambil setelah mendapat banyak masukan dari menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah. Terutama, terkait dengan perkembangan Covid-19 yang sangat cepat.