Kuota Zonasi Masih Mendominasi Dalam PPDB 2021 di Purwakarta

- 2 Juni 2021, 15:42 WIB
Kuota PPDB 2021 di Purwakarta
Kuota PPDB 2021 di Purwakarta /Dok Disdik Purwakarta

PURWAKARTA NEWS - Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, sudah mengeluarkan ketentuan tentang pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022. Ada empat kuota atau jalur yang disediakan untuk pendaftaran itu.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, mengatakan, ada empat jalur yang bisa ditempuh oleh orang tua untuk mendaftarkan anaknya. Pertama, jalur zonasi, lalu afirmasi. Kemudian, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali. Serta, jalur prestasi.

"Untuk PPDB TK, SD dan SMP, berbeda jalurnya atau kuotanya," ujar Purwanto, kepada Purwakarta News, Rabu 2 Juni 2021.

Baca Juga: Zaskia Mecca Kecam Indosiar yang Melibatkan Aktris Sinetron Usia 15 Tahun Beradegan Dewasa

Baca Juga: Pembentukan Badan Pengelola Ruang Udara Nasional Didukung KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo

Untuk TK, lanjutnya, semuanya alias 100 persen hanya menggunakan jalur zonasi. Sedangkan, SD ada tiga jalur atau kuota yang digunakan. Yakni, zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua atau wali.

Adapun jenjang SMP, menggunakan empat jalur. Yaitu, zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, serta prestasi.

Baca Juga: Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac Akhirnya Disahkan WHO

Purwanto menyebutkan, kuota zonasi merupakan besaran persentase calon peserta didik yang akan diterima. Mengacu, pada jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah yang dituju.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x