Pada 2020 lalu, bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta, namun di tahun 2021 ini dikurangi 50 persen menjadi Rp1,2 juta per pelaku usaha.***
Pada 2020 lalu, bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta, namun di tahun 2021 ini dikurangi 50 persen menjadi Rp1,2 juta per pelaku usaha.***
Editor: Aga Gustiana