Pelaku Usaha Kabupaten Purwakarta Bisa Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat Link Ini

- 21 Mei 2021, 07:36 WIB
Ilustrasi Bantuan BPUM UMKM
Ilustrasi Bantuan BPUM UMKM /Pikiran-rakyat.com

Pada 2020 lalu, bantuan BPUM sebesar Rp2,4 juta, namun di tahun 2021 ini dikurangi 50 persen menjadi Rp1,2 juta per pelaku usaha.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini