Pelaku Usaha Kabupaten Purwakarta Bisa Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat Link Ini

- 21 Mei 2021, 07:36 WIB
Ilustrasi Bantuan BPUM UMKM
Ilustrasi Bantuan BPUM UMKM /Pikiran-rakyat.com

4. Pendaftar bukan ASN, ANGGOTA TNI/POLRI, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Jika dirasa sudah memenuhi syarat di atas, maka pelaku usaha bisa mendaftarkan diri melalui link bit.ly/bpumpwk2021.

Dalam form online yang disediakan DKUPP Purwakarta itu, pelaku usaha harus mengisi data diri dan menyiapkan berkas syarat penting yang telah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem ML Terbaru 21 Mei 2021, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!

Setelah itu, pihak DKUPP akan mengirimkan berkas yang nantinya akan diverifikasi langsung oleh Kemenkop UKM RI.

Pelaku usaha yang lolos sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM akan diberitahukan oleh Bank Penyalur BPUM yakni via SMS ke nomor HP yang terdaftar.

Selain itu, bisa juga cek online melalu Eform BPUM BRI Online yaitu di eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Terhadap Anaknya Sendiri

Seperti diketahui, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan dari pemerintah untuk membantu pelaku usaha agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini