Selama Ramadhan ASN Purwakarta Masuk Lebih Pagi

- 12 April 2021, 23:03 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika /Fajar Maritim

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah mengeluarkan surat edaran perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan.

Terhitung 1 Ramadhan besok, sebagian besar pegawai pemerintahan itu masuk kerja lebih pagi selama tujuh jam dalam sehari. Terhitung, dari masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Jadi, selama puasa pelayanan kepada masyarakat akan dilakukan lebih pagi.

"Benar, ada perubahan jam kerja untuk para pegawai di momen puasa ini. Biasanya masuk kerja pukul 07.30 WIB lalu pulang antara pukul 16.00 WIB sampai 16.30 WIB, tapi selama puasa masuk kerjanya harus lebih pagi dan pulangnya juga lebih awal," ujar Ambu Anne, Senin 12 April 2021.

Baca Juga: Salat Tarawih Pertama di Purwakarta, Jamaah Datangi Masjid meski Diguyur Hujan Lebat

Anne menjelaskan, kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran bupati nomor 061.2/1049/org itu juga merujuk pada peraturan surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 50 tahun 2020 tentang penyesuaian jam kerja pegawai pemerintahan selama Ramadhan. "Kami berharap, semua ASN bisa menaati aturan ini," ujarnya.

Tak hanya aturan mengenai jam kerja ASN, lanjut dia, Pemkab Purwakarta pun mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan dan ibadah di bulan Ramadhan.

Imbauan ini, merujuk pada surat edaran Menteri Agama RI nomor 03/2021 tentang panduan ibadah selama Ramadhan dan idul fitri 1442 hijriah.

Baca Juga: Kemenkes Imbau Umat Muslim Jalankan Ibadah Ramadhan sesuai Prokes

Adapun salah satu poin dari edaran tersebut, yakni mengimbau para pengurus masjid/mushala untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x