Tiga Kecamatan di Purwakarta Ini Bakal Segera Gelar KBM Tatap Muka

- 17 Desember 2020, 15:42 WIB
KBM tatap muka di salah satu sekolah di Purwakarta sebelum pandemi Covid-19.
KBM tatap muka di salah satu sekolah di Purwakarta sebelum pandemi Covid-19. /Tim Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Direncanakan, kegiatan belajar dan mengajar (KBM) secara tatap muka di Kabupaten Purwakarta bakal terlebih dahulu digelar di wilayah yang berstatus zona hijau, seperti Kecamataan Maniis, Sukasari dan Kiarapedes.

Namun, menurut Dinas Pendidikan (Disdik) Purwakarta, keputusan KBM tatap muka di wilayah zona hijau masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta.

Membuka kembali KBM tatap muka di Purwakarta ini untuk menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) empat Menteri yang rilis pada akhir November lalu. SKB itu tentang KBM di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Larang Perayaan Tahun Baru, Ancam Sanksi Bagi Pelanggar

Baca Juga: Minibus Tabrak Belakang Truk di Tol Cipali Kondisinya Ringsek, Empat Orang Meninggal

"Rencana baru sekolah di Kecamatan Maniis, Sukasari dan Kiarapedes yang akan didahulukan, tapi kita masih menunggu kebijakan dari pemerintah daerah," kata Kepala Disdik Purwakarta, Purwanto kepada Purwakarta News, Kamis 17 Desember 2020.

Adapun kebijakan Pemda Purwakarta memperbolehkan KBM secara tatap muka, lanjut Purwanto, prosesnya akan dilakukan secara bertahap dan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

"Tidak akan sekaligus, akan tetapi secara bertahap. Sekolah juga harus mempersiapkan sarana dan prasarana prokes di sekolah," jelasnya.

Baca Juga: Identitas Supir Minibus Grandmax Kecelakaan di Cipali KM 119 Subang, Empat Orang Tewas

Baca Juga: Kecelakaan Cipali Terbaru Empat Orang Tewas, Dievakuasi ke Rumah Sakit Purwakarta

Sarana dan prasarana dimaksud, di antaranya media sosialisasi, ketersediaan fasilitas mencuci tangan, memiliki thermo gun, hingga ada Tim Satgas Covis-19 yang mengawasi.

"Proses pembelajaran juga harus dilakukan secara bergilir, siswa tidak boleh seluruhnya hadir sekaligus, dan penerapan prokes ini berlaku bagi seluruh siswa, tenaga pendidik hingga orang tua murid," pungkasnya.***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini