Mobil SIM Keliling Purwakarta Hari Ini, 19 Oktober 2020 Hadir di Sadang Jalan Veteran

19 Oktober 2020, 09:32 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling /NTMC Polri

PURWAKARTA NEWS - Memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus datang ke Polres setempat karena bisa juga di armada SIM Keliling.

Mobil layanan SIM keliling Polres Purwakarta pada hari ini, Senin 19 Oktober 2020 beroperasi di Bulog Sadang Jalan Veteran.

Pemohon cukup membawa persyaratan sebagai sebagai berikut:

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Purwakarta Hari Senin 19 Oktober 2020, Waspada Potensi Hujan Disertai Angin Kencang

Baca Juga: Kejutan Bupati Purwakarta bagi Anak Hafidz Quran 30 Juz

1. Fotokopi KTP dua lembar

2. SIM asli yang akan diperpanjang.

Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.

Pemohon diimbau melakukan memperpanjang SIM minimal dua minggu sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Pembangunan Stadion Purnawarman Purwakarta Capai 55 Persen  

Adapun biaya perpanjang SIM sebesar Rp75.000 untuk SIM C dan Rp80.000 untuk SIM A. Belum termasuk surat kesehatan dokter.

Dikarenakan masih masa pandemi Covid-19, pemohon diminta untuk menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.***

Editor: Aga Gustiana

Tags

Terkini

Terpopuler